Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa, Harapan Baru bagi Pembangunan Desa

0

Ketua Apdesi Kukar, Yahya. (Ist)

Share Now

wishindonesia, Tenggarong – Pemerintah pusat telah resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Keputusan ini disambut dengan rasa syukur oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kukar, Yahya, yang mengungkapkan pentingnya tambahan waktu untuk membuktikan kinerja yang layak mendapat dukungan masyarakat.

“Kami sangat bersyukur atas penambahan masa jabatan ini. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan program pembangunan di desa dan memperoleh kepercayaan masyarakat,” ujar Yahya pada Kamis (4/4/2024).

Yahya menekankan bahwa kinerja yang baik akan secara alami mendapatkan dukungan dari rakyat tanpa perlu meminta tambahan waktu.

Ia pun mengimbau para kepala desa untuk memanfaatkan jabatan ini sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Arifadin Nur, Kepala Desa Muara Muntai Ilir, menganggap penambahan masa jabatan sebagai beban amanah sekaligus alasan untuk bersyukur.

“Karena kita harus merubah lagi RPJM dari enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Arifadin.

Ia berharap dukungan masyarakat terhadap pembangunan desa akan bertambah seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini.

Arifadin berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dengan tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat.

“Amanah ini tetap kami jalankan demi kemajuan masyarakat desa,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *