Disdikbud Kukar Tegaskan Komitmen Tuntaskan SPM Pendidikan di Tahun 2025

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Wishindonesia.id, TENGGARONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan bahwa program pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan menjadi prioritas utama pada tahun anggaran 2025. Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai fondasi bagi peningkatan mutu pendidikan yang merata di seluruh kecamatan.
“Program prioritas kita tetap, kalau kita ini kan lebih kepada penyelesaian masalah SPM. Standar Pelayanan Minimal kita,” ujar Thauhid.
Thauhid menyebut bahwa pemenuhan SPM tak hanya mencakup pembangunan fisik sekolah, tetapi juga melibatkan aspek lain seperti pemerataan guru, pemenuhan fasilitas belajar, dan peningkatan efektivitas layanan pendidikan di tingkat dasar hingga menengah.
“Kondisi fisik sekolah, termasuk fasilitas dasarnya seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan, masih menjadi pekerjaan besar. Kita upayakan perbaikan dan pemenuhan secepatnya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kukar telah melakukan pemetaan kebutuhan berdasarkan laporan satuan pendidikan serta koordinasi lintas perangkat daerah. Wilayah dengan keterbatasan akses menjadi prioritas dalam percepatan pembangunan.
“Seluruh wilayah harus kita sentuh. Tidak boleh ada ketimpangan dalam pelayanan pendidikan. Itu prinsip dasar dari SPM,” tambah Thauhid.
Untuk mengawal pelaksanaan program, Disdikbud mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis data, yang akan digunakan untuk menetapkan skala prioritas tahunan.
“Kita ingin pada akhir tahun anggaran nanti, progres pemenuhan SPM bisa naik signifikan dan mencerminkan peningkatan kualitas layanan pendidikan kita,” tutupnya.
Thauhid berharap dukungan masyarakat, termasuk partisipasi dari pemerintah desa dan orang tua siswa, dapat mempercepat proses pemenuhan SPM demi terciptanya sistem pendidikan yang adil dan berkualitas.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)










