Polresta Samarinda Kembali Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

0

Pelaku berinisial S (38)

Share Now

Samarinda – Dalam operasi penindakan narkoba, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jl.Kahoi B Kel.Karang Anyar Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Kahoi B Kel.Karang Anyar Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor dan saksi memasuki rumah sesuai dengan alamat yang dimaksud, dan ditemukan seorang 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk seorang diri diruang tamu yang mengaku berinisial S (38). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan S (38) yang berisikan 19 (Sembilan belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu putih, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut Penyidik Polresta Samarinda mengamankan tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

(sumber : Humas Polresta Samarinda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *