Disdukcapil Kukar Edukasi Bahaya Nikah Siri, Lindungi Hak Perempuan dan Anak

ilustrasi nikah siri. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Wishindonesia.id, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara terus menggencarkan kampanye pentingnya pencatatan pernikahan resmi. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari risiko hukum yang timbul akibat pernikahan siri.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa nikah siri hanya sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dicatatkan secara resmi dalam administrasi negara. Hal ini membuat posisi hukum istri menjadi lemah.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.
Selain merugikan istri, nikah siri juga berdampak serius terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Mereka kesulitan dalam mengakses layanan administrasi dasar seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.
Disdukcapil Kukar menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai forum. Kegiatan ini digelar secara berkala di berbagai kecamatan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan.
Menurut Iryanto, pencatatan nikah memberikan perlindungan hukum, menjamin hak waris, pengasuhan anak, serta mempermudah akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses pencatatan.
Melalui kampanye ini, Disdukcapil berharap angka pernikahan siri di Kukar dapat ditekan. Sosialisasi berkelanjutan akan menjadi strategi utama dalam menciptakan masyarakat yang sadar administrasi dan menghormati hak-hak sipil perempuan dan anak.
Dengan langkah ini, Disdukcapil Kukar ingin menciptakan sistem kependudukan yang kuat dan menyeluruh, yang berorientasi pada perlindungan seluruh warga negara secara adil dan merata.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)










