Nikah Siri Ancam Masa Depan Anak, Disdukcapil Kukar Ingatkan Pentingnya Legalitas

ilusrasi buku nikah. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Wishindonesia.id, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, memperingatkan bahwa pernikahan siri yang tidak tercatat di negara dapat memberikan dampak serius, khususnya bagi anak-anak.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” tegas Iryanto.
Menurutnya, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri sering kali kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi seperti akta kelahiran dan pencantuman dalam Kartu Keluarga. Ketidakadaan dokumen tersebut akan berdampak pada akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai hak dasar lainnya.
Selain itu, Iryanto menjelaskan bahwa status hukum yang tidak jelas membuat anak berada dalam posisi rentan, terutama ketika menyangkut hak waris dan pengakuan hukum lainnya. Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi langkah preventif dalam melindungi masa depan anak secara hukum dan administratif.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Disdukcapil Kukar aktif bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Edukasi ini difokuskan kepada kelompok rentan, seperti ibu rumah tangga dan para remaja, yang paling terdampak oleh praktik nikah siri.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujar Iryanto.
Selain sosialisasi, Disdukcapil juga membuka akses layanan konsultasi dan pencatatan pernikahan melalui layanan keliling maupun di kantor. Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melegalkan status pernikahannya.
Pemerintah Kukar berkomitmen menciptakan sistem administrasi yang inklusif dan melindungi seluruh warga. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, praktik nikah siri dapat diminimalkan dan hak-hak anak lebih terlindungi.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)










