Kejari Kukar Berhasil Selamatkan Uang Daerah Senilai Rp 1,7 Miliar

0

Acara penyerahan aset daerah oleh Kejari Kukar. (Ist)

Share Now

wishindonesia, Tenggarong – Dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp.1.768.795.075,00 ke kas daerah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, pada acara Serah Terima Penyelamatan Uang Daerah di Aula Kejari Kukar, Selasa (26/3/2024).

Dana yang berhasil diselamatkan ini berasal dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.

Sunggono menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar.

“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini menandai komitmen dan sinergi yang kuat antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Sunggono.

Ia juga menyampaikan bahwa dana yang telah dikembalikan pada tanggal 8 Maret 2024 tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.

Sunggono berharap bahwa Kejari Kukar akan terus meningkatkan kinerjanya dan tidak berpuas diri dengan pencapaian ini.

“Mari kita terus berkolaborasi untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Kartanegara demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” tutup Sunggono. (Adv/Diskominfo Kukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *